Surprise Me!

Ramai soal Motor Bodong, Polisi Jelaskan Arti dan Ciri-cirinya | SINAU

2024-06-19 100 Dailymotion

KOMPAS.TV-Memiliki kendaraan di Indonesia wajib hukumnya melengkapinya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB. <br /> <br />Pihak kepolisian juga memberikan arti yang sama sesuai dengan yang tertera di Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI. Yakni jika sebuah kendaraan tidak dilengkapi dengan surat-surat tersebut dikatakan bodong. <br /> <br />Melansir dari Kompas.com, 19 Juni 2024, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memaparkan, "Karena kendaraan bodong tidak memiliki surat-surat yang legal, kendaraan bodong juga identik dengan hasil curian, maka dari itu perlu hati-hati saat membeli kendaraan bekas" <br /> <br />Selain itu Yusri menambahkan, kendaraan bodong tidak terdaftar resmi di database Polri. <br />Adapun STNK dan BPKB yang meleka di kendaraan bodong adalah palsu. <br /> <br />Pihak kepolisian menegaskan, berhati-hati jika ingin membeli kendaraan bekas. <br /> <br />Sebab jika kedapatan kendaraan bodong, akan disita oleh pihak kepolisian agar kendaraan tersebut tidak disalahgunakan dengan nama pemilik sebelumnya. <br /> <br />Baca Juga Fakta-Fakta Selebgram Teyeng Wakatobi Bikin Konten Sukolilo Bos lalu Minta Maaf di https://www.kompas.tv/regional/516309/fakta-fakta-selebgram-teyeng-wakatobi-bikin-konten-sukolilo-bos-lalu-minta-maaf <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />#motorbodong#sukolilo#pati <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/516470/ramai-soal-motor-bodong-polisi-jelaskan-arti-dan-ciri-cirinya-sinau

Buy Now on CodeCanyon